Kamis, 08 Desember 2011

transplantasi,inseminasi,eutanasia,menurut pandangan 5 agama


1.      Pengertian Transplantasi
Transplantasi berarti; “suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain”. Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.
Transplantasi termasuk inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern, meski telah dilakukan beberapa abad sebelumnya secara sederhana. Perkembangan dunia bedah beberapa dekade terakhir, kajian dan studi mengenai transplantasi meramaikan perkembangan ilmu kedokteran karena merupakan tantangan medis tersendiri. Di Indonesia.
2.      Pengertian inseminasi
            Pada awalnya inseminasi buatan sering terdengar pada hewan dan tumbuhan dengan cara mengambil sperma lalu menginjeksikannya pada hewan betina, begitu juga halnya pada manusia. Proses inseminasi ini merupakan yang membantu wanita untuk mengatasi kemandulan dimana sel telur wanita tersebut tidak ada bahkan mengalami kelainan atau cacat, maka tekhnologi kedokteran bisa melakukan inseminasi buatan dengan merekayasa fertilisasi (pembuahan di luar rahim) yaitu dengan menyuntikan sperma ke dalam rahim wanita tanpa harus berhubungan badan dengan tujuan bisa hamil.
3.      Pengertian Eutanasia
Eutanasia atau pembunuhan tanpa penderitaan hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat indonesia, eutanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dibuat oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.














BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

A.    Penjelasan dan isi menurut pandangan hukum 5 agama tentang transplantasi
1.kajian islam.
Dalam perspektif global, khususnya di negeri Muslim, membolehkan praktek transplantasi organ dengan ketentuan kondisinya darurat dan tidak boleh diperjualbelikan. Pada umumnya, syarat diperbolehkannya transplantasi organ terdiri atas: harus dengan persetujuan orang tua mayit / walinya atau wasiat mayit, hanya bila dirasa benar-benar memerlukan dan darurat, Bila tidak darurat dan keperluannya tidak urgen atau mendesak, maka harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur (tanpa transaksi dan kontrak jual-beli). Dengan demikian, pengcangkokan  dan keberadaan donor  diperbolehkan dalam perspektif kesehatan Islam.  menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk merelakan salah satu organnya untuk didonorkan kepada yang membutuhkan.
2. Menurut ajaran Hindu
 transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Berkat kemajuan dan bantuan teknologi canggih di bidang medis (kedokteran), maka sistem pencangkokan organ tubuh orang yang telah meninggalpun masih dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan kemanusiaanajaran Hindu tidak melarang bahkan menganjurkan umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbankan tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia.
        3 . Kajian Agama Kristen
Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan organ tubuh jasmani kita.
      4. Kajian Agama Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi donor. Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati, maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati
, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.



5.Kajian  Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor  kornea mata misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah  satu  bentuk  kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.

B.     Penjelasan dan isi menurut pandangan hukum 5 agama tentang inseminasi
1.      Kajian islam
Dalam islam inseminasi buatan yang tidak berasal dari ovum dan sperma suami istri yang tidak sah hukumnya adalah haram,sedangkan inseminasi buatan dengan kontrak rahim dalam hukum islam adalah diharamkan karena alasan yang sangat mendasar adalah mengandung unsur asaing dari pembuahan yang bukan berasal dari benih pasangan suami istri yang sah,kecuali sperma milik suaminya yang sah.
2.      Kajian budha
Dalam pandangan agama budha, perkawinan adalah suatu pilihan hidup dan bukan kewajiban, attinya seseorang dalam menjalani kehidupannya boleh memilih hidup berumah tangga,atau hidup sendiri. Termasuk dalam melakukan inseminasi buatan, dalam artian boleh memilah keputusan sendiri,hal ini bisa dikatakan hukum inseminasi buatan dalam kajian agama budha adalah boleh.
3.      Kajian kristen.
Menurut kajian agama kristen inseminasi buatan ini tidak sesuai dengan ajaran gereja katolik, karena beberapa alasan tertentu diantaranya:
a.       Melibatkan aborsi
b.      Tidak mempertimbangkan harkat sang bayi sebagai manusia
c.       Masturbasi (pengambilan sperma) selallu dianggap sebagai perbuatan dosa
d.      Dilakukan diluar suami istri yang normal
e.       Menghilangkan hak sang anak untuk di kandung secara normal,melelui hubungan perkawinan suami istri.
4.      Kajian katolik
Menurut kajian agama katolik hubungan suami istri harus mempunyai tujuan union(persatuan suami istri) dan procreatin(terbuka untuk kemungkinan lahirnya anak). Maka, inseminasi baik yang heterolog( melibatkan pihak ke tiga) maupan yang homolog(antara hubungan suami istri itu sendiri). Memang tidak sesuai dengan ajaran imam katolik, karena dalam prosesnya meniadakan proses union(persatuan suami istri).
5.      Kajian hindu 
Inseminasi buatan(Bayi tabung)  dapat diterima atas persetujuan suami istri.
Inseminasi atau pembuahan secara suntik bagi umat Hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama Hindu, karena tidak melalui samskara dan menyulitkan dalam hukum kemasyarakatan.
M.R. (Menstrual Reagulation).
Tidak dibenarkan karena tergolong brunaha, membunuh manik/ embriyo dalam kandungan, kecuali untuk kepentingan keselamatan sang ibu.
C.     Penjelasan dan isi menurut pandangan hukum 5 agama tentang Eutanasia
1.       Kajian islam
Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma/taysir al-maut,dalam islam eutanasia tidak diperkanankan (diharamkan) karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain kecuali dalam kondisi pasif yang sangat khusus.
2.       Kajian hindu
Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal
3.       Kajian budha
Euthanasia atau mercy killing baik yang aktif atau pasif tidak dibenarkan dalam agama Buddha karena perbuatan membunuh atau mengakhiri kehidupan seseorang ini, walaupun dengan alasan kasih sayang, tetap melanggar sila pertama dari Pancasila Buddhis. Perbuatan membunuh atau mengakhiri hidup seseorang ini sesungguhnya tidak mungkin dapat dilakukan dengan kasih sayang atau karuna.
4.      Kajian Kristen Katolik
Para Uskup Gereja Katolik mengukuhkan bahwa eutanasia itu pelanggaran berat hukum Allah, karena berarti pembunuhan manusia yang disengaja dan dari sudut moril tidak dapat diterima
5.      Kajian Kristen Protestan
Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :
·         Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : ” penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut”.
·         Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar